BENGKALIS, RadarLentera.com - Pengembangan kasus narkotika di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Mandau berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sekaligus menyita sejumlah paket sabu dan ganja.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial I (34) dan AK (26). Keduanya diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 19.20 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial R sebelumnya dalam perkara narkotika di kawasan Jalan Bathin Betuah.
Dari pemeriksaan awal terhadap R, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang didapatkannya diduga berasal dari seseorang berinisial I.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan I yang disebut berada di sebuah rumah di Jalan Bathin Betuah.
Tanpa membuang waktu, petugas bergerak menuju lokasi. I kemudian berhasil diamankan bersama AK.
7 Paket Narkotika Ditemukan
Penggeledahan yang dilakukan petugas menghasilkan temuan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Polisi menemukan tujuh paket sabu serta satu paket ganja.
Dari tujuh paket sabu tersebut, enam paket ditemukan di dalam tas milik I, yang terdiri atas dua paket besar dan empat paket kecil. Sementara satu paket sabu lainnya ditemukan di dalam tas milik AK.
Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua pria tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit telepon seluler, dua tas sandang, uang tunai sebesar Rp251 ribu, satu kotak kecil, serta satu unit sepeda motor Yamaha King.
Polisi Kejar Dugaan Jaringan dari Balik Lapas
Dalam pemeriksaan awal, kedua pria tersebut memberikan keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari seseorang berinisial R.
Yang menjadi perhatian petugas, sosok R yang disebut dalam keterangan kedua tersangka diduga berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu pengungkapan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dan keterangan yang diperoleh akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolsek Mandau.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Saat ini, kedua pria beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Minta Masyarakat Tak Diam
Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Peran masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang menyasar generasi muda.
“Bersama-sama kita perangi narkoba dan lindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.”
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dapat menghubungi Call Center Polri 110.
