DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Dumai. Dalam pengungkapan yang berlangsung di Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Dumai Kota tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial A.A. (40) dan A.R. (38).
Dari tangan keduanya, petugas menyita empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 21,56 gram, berikut sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.10 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Sri Mersing, Jalan Parit Sadak RT 005, Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada awal Agustus 2026. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Perumahan Sri Mersing.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu sore.
Operasi tersebut dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, S.H., bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai.
Tiga Paket Ditemukan di Dalam Kotak
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan A.A. yang berada di bagian dapur rumah. Saat hendak diamankan, A.A. diketahui membuang sebuah kotak berwarna hitam merek Advance.
Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu, satu blok plastik klip, satu unit timbangan digital, serta sebuah sendok yang dibuat dari pipet.
Berdasarkan pemeriksaan awal, A.A. mengaku barang tersebut diperoleh dari A.R., warga Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan. A.R. akhirnya diamankan di kediamannya.
Satu Paket Disimpan dalam Kotak Rokok
Dari hasil penggeledahan terhadap A.R., petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Onbold dan dibungkus menggunakan kertas putih.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler, yakni satu unit handphone Vivo warna putih dan satu unit iQOO warna putih milik A.R., serta satu unit Vivo warna hitam milik A.A.
Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Dumai bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil Tes Urine Positif Methamphetamine
Berdasarkan pemeriksaan urine, A.A. dan A.R. dinyatakan positif methamphetamine. Sementara itu, pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) terhadap keduanya menunjukkan hasil negatif.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
