Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Pria 39 Tahun Diamankan Bersama Dua Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Pria 39 Tahun Diamankan Bersama Dua Paket Sabu

DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I.R. (39) bersama dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,52 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah lorong di kawasan Wisma Kurnia, Jalan Pepaya RT 016, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria di sekitar Jalan Patimura, Gang Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa I.R. diduga akan melakukan transaksi narkotika di kawasan Wisma Kurnia, Jalan Pepaya.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi. Setibanya di kawasan tersebut, petugas melihat I.R. datang menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun SP warna hitam dan memarkirkan kendaraannya di halaman wisma sebelum masuk ke dalam area wisma.

Petugas selanjutnya melakukan pengamanan terhadap I.R. Saat hendak diamankan, polisi melihat yang bersangkutan membuang sebuah benda ke lantai di sekitar lorong wisma.

Petugas kemudian meminta I.R. mengambil kembali benda tersebut. Setelah diambil dan diserahkan kepada polisi, benda itu diketahui berupa satu paket plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Tidak berhenti di situ, dengan disaksikan karyawan wisma, petugas meminta I.R. menunjukkan barang lain yang diduga masih berada dalam penguasaannya.

I.R. kemudian mengambil satu bungkusan plastik bening dari kantong depan sebelah kanan celana pendek yang dikenakannya. Di dalam bungkusan tersebut ditemukan satu paket kristal bening yang juga diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Dari lokasi pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,52 gram, satu lembar plastik bening, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP BM 3930 LR warna hitam, satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna Glowing Blue, serta satu helai celana pendek merek LeeCuiser warna biru denim.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap I.R. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif Methamphetamine, sedangkan pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Saat ini, I.R. bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, I.R. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index