Polsek Dumai Barat Ungkap Pencurian Dua Handphone, Satu Tersangka Diamankan

Polsek Dumai Barat Ungkap Pencurian Dua Handphone, Satu Tersangka Diamankan

DUMAI, RadarLentera.com - Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua unit telepon seluler (handphone) yang terjadi di sebuah gedung olahraga di Jalan H. M. Husni Thamrin, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias A alias A (48). Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu unit Oppo Reno 13 F warna ungu milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat kejadian, pelapor bersama seorang saksi sedang tidur di dalam gedung olahraga. Sebelum tidur, keduanya meletakkan handphone masing-masing di samping kepala.

Namun, ketika terbangun, kedua handphone tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Adapun handphone yang hilang masing-masing berupa Oppo Reno 13 F warna ungu milik pelapor dan Vivo Y28 warna hijau zamrud milik saksi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dumai Barat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VIII/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin AKP Dedi Wahyudi, S.H. melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan selanjutnya mengamankan A alias A alias A beserta satu unit handphone milik korban.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil handphone tersebut tanpa izin. Berdasarkan keterangannya, aksi tersebut dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di dalam gedung olahraga tersebut.

Tersangka juga mengaku bahwa aksi pencurian dilakukan bersama seorang rekannya berinisial A. Rekan tersebut diduga mengambil handphone Vivo Y28 milik korban dan hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian.

Polsek Dumai Barat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang bukti lainnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga secara sembarangan, terutama saat berada di tempat umum maupun tempat beristirahat.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan juga diimbau segera menghubungi kepolisian melalui Call Center 110 agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index