Polres Dumai Ungkap 33 Paket Diduga Shabu 23,49 Gram dan 19,85 Gram Etomidate, Dua Tersangka Diamankan

Polres Dumai Ungkap 33 Paket Diduga Shabu 23,49 Gram dan 19,85 Gram Etomidate, Dua Tersangka Diamankan

DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung Selasa malam (11/8/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial A.J.S. alias J (28) dan M.W. alias W (26).

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 33 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 23,49 gram serta dua cartridge diduga etomidate merek Caesar dengan berat kotor sekitar 19,85 gram.

Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 22.43 WIB di sebuah rumah di Jalan Raja Ali Haji RT 023, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Purnama.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Selasa malam, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut di sebuah rumah di kawasan Purnama.

Tim yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin, S.H. kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A.J.S. serta M.W. yang saat itu berada di dalam rumah.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari belakang sebuah rak kayu, petugas menemukan satu tabung berwarna hitam yang berisi 16 paket diduga shabu.

Tidak jauh dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu kaleng merek Canon Hercules yang berisi dua paket diduga shabu. Petugas juga menemukan dua cartridge diduga etomidate merek Caesar.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, yakni satu unit timbangan digital, satu gunting pres, dan satu blok plastik bening.

Temuan Bertambah dari Tempat Sampah

Pencarian barang bukti kemudian dilanjutkan di sekitar rumah. Petugas menemukan sebuah kaleng rokok merek Dji Sam Soe di tempat sampah.

Di dalam kaleng tersebut terdapat 14 paket diduga shabu.

Selain itu, polisi mengamankan satu kotak plastik merek Luby yang berisi satu blok plastik bening dan satu gunting pres.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa A.J.S. masih menyimpan satu paket diduga shabu di rumahnya yang berada di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu paket diduga shabu di kolong tempat tidur.

Dengan temuan tersebut, keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 33 paket diduga shabu dengan berat kotor sekitar 23,49 gram dan dua cartridge diduga etomidate dengan berat kotor sekitar 19,85 gram.

Dua Tersangka Diamankan

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi, masing-masing satu unit Android merek Samsung warna hitam milik A.J.S. dan satu unit Android merek Realme warna kuning milik M.W.

Saat diperlihatkan barang bukti, kedua tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaan mereka.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif methamphetamine, sedangkan pemeriksaan terhadap amphetamine dan THC menunjukkan hasil negatif.

Berdasarkan penyidikan awal, keduanya diduga berperan dalam aktivitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu dan etomidate.

Perkara tersebut telah diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/92/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya kini bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah peredaran gelap narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center 110.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index