Operasi Polsek Tambang Berhasil, Terduga Pengedar Sabu di Desa Kualu Ditangkap

Operasi Polsek Tambang Berhasil, Terduga Pengedar Sabu di Desa Kualu Ditangkap

KAMPAR, RadarLentera.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial IJ (50), warga Dusun I, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, diamankan jajaran Polsek Tambang setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor 1,73 gram yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Penangkapan berlangsung di kediaman IJ pada Senin (27/7/2026). Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebut kawasan Dusun I Desa Kualu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Selasa (28/7/2026), menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan segera setelah laporan warga diterima. Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama tim kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IJ di rumahnya.

“Pelaku merupakan pengedar dan barang haram itu ditemukan saat penangkapan. Ia juga mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru,” ujar AKP Aulia Rahman.

Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga bernama Darlis. Dari kantong celana IJ, polisi menemukan tiga plastik klip bening, sebuah telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke dalam rumah. Di kamar pelaku, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang berisi 10 paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, IJ mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IJ kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Tambang untuk mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang diakui diperoleh pelaku. Kepolisian juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang dinilai berperan penting dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

#Polres Kampar

Index

Berita Lainnya

Index