KAMPAR, RadarLentera.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, dengan mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir beserta barang bukti sabu seberat bruto 22,83 gram.
Penindakan yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB itu dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun II, Desa Intan Jaya.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZU (50) dan AG (37). Dari lokasi penangkapan, polisi menyita lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 22,83 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ZU diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan AG diduga berperan sebagai kurir.
“Kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Rifles Bagariang.
Menurutnya, saat tim melakukan penggerebekan, kedua pria tersebut berada di dalam rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas transaksi narkotika.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan lima paket sabu di dua lokasi berbeda. Dua paket ditemukan di lantai dapur setelah diduga sempat dibuang oleh ZU saat hendak diamankan. Sementara tiga paket lainnya ditemukan tersimpan di dalam sebuah botol obat nyamuk merek VAPE berwarna ungu yang berada di kamar.
Hasil pemeriksaan awal, lanjut Kasat Narkoba, ZU mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mengambil barang tersebut bersama AG dari seseorang berinisial SU di wilayah Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Kampar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan pemasok. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya, sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
