KAMPAR, RadarLentera.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Lah (49), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, diamankan jajaran Polsek Tapung setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari tangan terduga, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor 6,81 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Garuda Sakti KM 13, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi jajaran Polsek Tapung untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
“Ia diduga sebagai pengedar dan aktivitasnya sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Bambang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Syahrial memerintahkan Panit Opsnal Reskrim AIPTU Benny Reja bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan keberadaan terduga, tim opsnal berhasil mengamankan Lah yang saat itu berada di pinggir Jalan Garuda Sakti KM 13, Desa Karya Indah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat yang disimpan di kantong depan sebelah kanan celana terduga. Di dalamnya terdapat enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus plastik klip dengan total berat kotor 6,81 gram.
Dalam pemeriksaan awal, Lah mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial UC melalui sistem “tempel” atau “buang” di kawasan Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat.
Selanjutnya, terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Lah disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, beserta ketentuan pidana lain yang relevan dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar.
Sementara itu, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
