Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Sabu, Pria 49 Tahun Diamankan dengan Barang Bukti 3,7 Gram

Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Sabu, Pria 49 Tahun Diamankan dengan Barang Bukti 3,7 Gram

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (49) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 3,7 gram.

Penindakan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan H. Imam Munandar, Gang Am Bacang, Kepenghuluan Bagan Batu. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan setelah berkoordinasi dengan pimpinan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dengan didampingi seorang warga.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dalam penguasaan S. Selain itu, polisi turut mengamankan 20 plastik bening kosong, satu botol plastik kecil, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam, serta sebuah tas kecil bertuliskan SHUMA.

Berdasarkan hasil penimbangan, sabu yang diamankan memiliki berat kotor 3,7 gram. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap pria tersebut dilaporkan positif mengandung methamphetamine (MET).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkotika. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Usai diamankan, S beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik telah melakukan gelar perkara, memeriksa saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun pasal yang disangkakan belum dirinci dalam keterangan yang tersedia.

Polsek Bagan Sinembah kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menekan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.


 

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index