DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial WSA alias AI beserta 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 4,54 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan rencana transaksi narkotika oleh seorang perempuan di sekitar Jalan Hasanuddin, Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., melakukan penyelidikan hingga menemukan perempuan yang kemudian diketahui berinisial WSA alias AI.
Saat dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan narkotika, perempuan tersebut menyatakan bahwa barang yang dimaksud tidak berada pada dirinya, melainkan di dalam rumahnya di Jalan Meranti Darat, Kelurahan Ratu Sima.
Petugas kemudian membawanya ke rumah tersebut. Di lokasi, WSA alias AI menunjukkan sebuah kotak putih bermerek Coach yang disimpan di bawah meja ruang tamu.
Setelah diperiksa, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan tiga bentuk dan warna berbeda. Barang bukti tersebut terdiri atas lima butir berbentuk persegi dengan logo TikTok berwarna hijau, tiga butir berbentuk persegi dengan logo Instagram berwarna ungu, serta dua butir berbentuk segitiga dengan logo Superman berwarna merah muda.
Selain pil yang diduga ekstasi, polisi turut mengamankan dua plastik klip bening dan satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, perempuan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, WSA alias AI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Dumai mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi maupun pengaduan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110.

