DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai bersama Satuan Polisi Perairan (Satpolair) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan JU, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Senin (19/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MJ alias J (24). Petugas turut menyita dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 25,68 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Satpolair Polres Dumai mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka di sekitar Pelabuhan JU pada pertengahan Oktober 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., melalui tim operasional Satresnarkoba berkoordinasi dengan Satpolair untuk melakukan penyelidikan.
Pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.20 WIB, tim gabungan menerima informasi bahwa tersangka berada di kawasan pelabuhan dan diduga akan melakukan transaksi narkotika.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka berdiri di tepi pantai Pelabuhan JU. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan bungkusan plastik hitam yang dipegang tersangka.
Di dalam bungkusan tersebut terdapat plastik putih, sebuah kotak telepon genggam, serta dua kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih. Polisi kemudian menemukan dua paket berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam kedua kotak rokok tersebut.
Polisi Geledah Rumah Tersangka
Penyelidikan berlanjut ke rumah tersangka di Jalan Kesuma, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Dalam penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB, petugas menemukan satu unit timbangan digital berwarna perak dan satu blok plastik klip bening yang disimpan di dalam dompet hitam.
Selain dua paket diduga sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, meliputi plastik pembungkus, kotak telepon genggam merek Vivo, dua kotak rokok, dompet hitam, timbangan digital, plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A6x berwarna ungu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui positif menggunakan metamfetamina berdasarkan tes urine. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Dijerat Pasal Narkotika
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Polisi berharap kerja sama masyarakat dapat membantu menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Dumai.

