DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,67 gram.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial RA alias Riyan (25), warga Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, dan DA alias Dipa (22), warga Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 20.10 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Saudara, RT 003, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan tindakan kepolisian. Di dalam rumah, petugas menemukan kedua pria tersebut berada di ruang tamu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Sampoerna yang berada di atas meja, tepat di depan kedua pria tersebut.
Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok itu ditemukan bungkusan tisu berwarna putih yang berisi dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,67 gram.
Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, petugas turut menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi.
Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu kotak rokok Sampoerna, satu lembar tisu putih, dua unit telepon seluler iPhone 11 warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem tanpa nomor polisi.
Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan positif methamphetamine (Metha), sementara hasil pemeriksaan menunjukkan negatif amphetamine dan tetrahydrocannabinol (Tetra).
Dalam perkara ini, keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menyatakan proses penanganan perkara masih berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
