Berawal dari 1,08 Gram, Pengembangan Satresnarkoba Polres Dumai Berujung Temuan 650 Gram Diduga Sabu

Berawal dari 1,08 Gram, Pengembangan Satresnarkoba Polres Dumai Berujung Temuan 650 Gram Diduga Sabu

DUMAI, RadarLentera.com - Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap tiga rangkaian perkara dugaan peredaran narkotika dalam waktu kurang dari 12 jam.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh tersangka diamankan. Polisi turut menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 661,75 gram atau lebih dari 6,6 ons.

Pengungkapan bermula dari penindakan terhadap tiga tersangka di wilayah Bagan Besar Timur, Kota Dumai. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan delapan paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 1,08 gram.

Hasil pengembangan kemudian mengarah ke kawasan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Di lokasi kedua, dua tersangka kembali diamankan bersama dua paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 10,67 gram.

Penyelidikan tidak berhenti di Dumai. Petugas selanjutnya menelusuri informasi yang mengarah ke wilayah Simpang Puncak Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Di lokasi tersebut, dua tersangka kembali diamankan. Polisi menemukan tujuh paket sedang yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 650 gram, serta dua bungkus yang diduga berisi Etomidate.

Berawal dari 1,08 Gram

Rangkaian pengungkapan bermula dari penindakan terhadap tiga tersangka di wilayah Bagan Besar Timur, Dumai.

Petugas mengamankan delapan paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,08 gram.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkara tersebut, penyidik memperoleh informasi yang kemudian mengarah pada lokasi berikutnya di kawasan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Informasi tersebut menjadi dasar bagi tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai untuk melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika.

Dua Tersangka Diamankan di Bagan Besar

Pada Senin malam, 28 September 2026, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta Gang Saudara, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RA dan DA.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 10,67 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkusan tisu yang disimpan dalam kotak rokok.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan dua unit iPhone 11 dan satu unit sepeda motor Honda Stylo.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif Metha, sedangkan Amp dan Tetra tercatat negatif.

Pengembangan Mengarah ke Kabupaten Bengkalis

Penyelidikan kembali dilanjutkan. Sekitar pukul 00.05 WIB, Selasa, 29 September 2026, petugas mengamankan dua pria berinisial FS dan MS di kawasan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Keduanya ditemukan berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna putih.

Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan barang yang diduga narkotika di sebuah kamar kos yang ditempati FS.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di Kamar Nomor 3 Kost Ibu Susan, Jalan Simpang Puncak Kulim KM 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Hasil penggeledahan menemukan tujuh paket sedang yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 650 gram.

Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah toples kaca yang disimpan di lemari pakaian.

Selain itu, petugas turut menemukan dua bungkus yang diduga berisi Etomidate merek Mafia, sejumlah plastik klip, kemasan teh China, timbangan digital, dua unit telepon seluler, serta satu unit Toyota Avanza.

FS Mengaku Menjemput Barang dari Tanjung Balai Asahan

Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut, termasuk pihak yang diduga memasok dan mengendalikan peredarannya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, FS mengaku menjemput barang dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, untuk kemudian dibawa menuju Dumai.

FS juga menyebut pengambilan barang dilakukan dengan sistem “tarok di jalan”. Dalam keterangan awal tersebut, ia mengaku tidak bertemu langsung dengan pihak yang menyerahkan barang.

Ia disebut hanya menerima arahan melalui telepon seluler mengenai lokasi pengambilan.

FS juga mengaku memperoleh upah sebesar Rp10 juta untuk membawa barang dari Tanjung Balai Asahan menuju Dumai.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik. Polisi masih menelusuri sumber barang, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi Dalami Jaringan Peredaran

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., menyampaikan bahwa rangkaian pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Dumai.

Penyidik masih mendalami keterkaitan antara para tersangka serta menelusuri sumber dan asal barang yang diduga narkotika, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dari tiga rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka dengan total barang bukti yang diduga sabu sekitar 661,75 gram berat kotor.

Rinciannya, pengungkapan pertama sebanyak 1,08 gram, pengungkapan kedua 10,67 gram, dan pengungkapan ketiga sekitar 650 gram.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Adapun seluruh kristal bening yang diamankan masih berstatus sebagai barang yang diduga narkotika jenis sabu. Kepastian mengenai kandungan dan jenis zat tersebut tetap menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Proses hukum terhadap seluruh tersangka masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index