Polres Dumai Ungkap 650 Gram Sabu dan Etomidate di Bathin Solapan, Dua Pria Diamankan

Polres Dumai Ungkap 650 Gram Sabu dan Etomidate di Bathin Solapan, Dua Pria Diamankan
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi

DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial FS (20) dan MS (32) di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari pengungkapan itu, petugas menyita tujuh paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 650 gram. Polisi juga menemukan dua bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis Etomidate merek Mafia.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polres Dumai dengan tersangka RA dan DA pada Senin, 28 September 2026.

Dari pemeriksaan awal terhadap RA dan DA, polisi memperoleh informasi bahwa keduanya diduga mendapatkan sabu dari FS.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan FS.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa FS berada di kawasan Jalan Lintas Duri-Pekanbaru KM 13 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 00.05 WIB, FS dan MS diamankan saat berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna putih.

Dalam pemeriksaan awal, FS mengakui telah menjual sabu kepada RA dan DA. Petugas kemudian menggali informasi mengenai kemungkinan masih adanya barang narkotika lain yang dikuasai FS.

FS selanjutnya mengaku masih menyimpan narkotika di kamar kos yang ditempatinya di Jalan Simpang Puncak Kulim KM 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Petugas kemudian membawa FS dan MS menuju lokasi tersebut. Dengan didampingi Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan di kamar nomor 3, Kos Ibu Susan.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah toples kaca berisi tujuh paket kristal bening yang diduga sabu.

Polisi juga menyita dua bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis Etomidate merek Mafia, satu blok plastik klip bening, dua bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang warna ungu, serta satu unit timbangan digital.

Barang bukti lain yang diamankan yakni satu unit iPhone warna hijau milik FS. Dari MS, petugas mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A18 warna hitam serta satu unit Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1932 DP.

Selanjutnya, kedua pria bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan FS dan MS positif methamphetamine (Metha). Keduanya dinyatakan negatif terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (Tetra).

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal lain sesuai hasil penyidikan.

Polres Dumai menyatakan masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Polres Dumai menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan perkara akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index