Polres Dumai Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Diduga Etomidate Senilai Rp888 Juta, Satu Pria Diamankan

Polres Dumai Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Diduga Etomidate Senilai Rp888 Juta, Satu Pria Diamankan

DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menggagalkan pengiriman ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate sebelum barang tersebut dibawa menuju Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (38), asal Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Sebanyak 296 cartridge dengan total volume 672 mililiter turut diamankan sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan kepolisian dalam press release, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp888 juta.

Kasus ini diungkap Kapolres Dumai AKBP Fatikh, S.I.K., M.Si., dalam press release di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (25/9/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada pertengahan September 2026.

Informasi tersebut menyebut adanya seseorang yang diduga membawa barang terlarang jenis etomidate dari Dumai menuju Kota Medan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan S di sebuah loket bus di Jalan Ratu Sima, RT 004, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Saat diamankan, S disebut hendak berangkat menuju Medan menggunakan bus.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan S. Dari sebuah tas ransel warna hitam-merah, polisi menemukan tas belanja warna merah yang berisi dua paket terbungkus selotip.

Setelah diperiksa, kedua paket tersebut berisi 296 cartridge merek Thugs yang diduga mengandung etomidate.

Diduga Dibawa dari Malaysia

Dalam pemeriksaan, S disebut mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial BJ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga merupakan warga negara Malaysia.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, S bertemu BJ di kawasan Seremban, Malaysia, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, BJ diduga menyerahkan satu kantong belanja warna merah berisi dua paket dengan total 296 cartridge.

S kemudian diminta membawa barang tersebut ke Kota Medan dan menyerahkannya kepada seorang pria berinisial R, yang juga berstatus DPO.

Untuk mendukung perjalanan tersebut, BJ disebut telah mencarikan speed boat serta memberikan biaya perjalanan sebesar RM2.900 atau sekitar Rp12,7 juta.

Sementara itu, apabila barang berhasil diserahkan kepada R di Medan, S dijanjikan imbalan sebesar RM2.000 atau sekitar Rp8,7 juta.

Namun, rencana pengiriman tersebut terhenti setelah polisi mengamankan S di Dumai sebelum barang mencapai tujuan.

Nilai Barang Diperkirakan Rp888 Juta

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 296 cartridge yang diduga mengandung etomidate dengan total volume 672 mililiter.

Kepolisian menyebut setiap cartridge diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3 juta. Jika dikalikan 296 cartridge, nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp888 juta.

Selain cartridge, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna cokelat yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pengiriman barang tersebut.

Terancam Hukuman Berat

Atas perkara tersebut, S dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan pasal yang disangkakan sebagaimana disampaikan dalam press release, perkara tersebut memiliki ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Dumai menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang terlarang serta pencegahan masuknya narkotika ke wilayah hukum Kota Dumai.

Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Polisi masih memburu BJ dan R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Dumai.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index