DUMAI, RadarLentera.com - Aksi pencurian sepeda motor di Kelurahan Baru Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, berhasil diungkap polisi. Dua pria diamankan setelah diduga kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor hasil curian yang sebelumnya telah dibongkar dan disembunyikan di semak-semak.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M.V.K. alias O. dan M.R. alias M. Keduanya kini menjalani proses hukum di Polsek Sungai Sembilan.
Kasus ini bermula pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban berinisial H.S. baru pulang bekerja dan mendapati sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya yang sebelumnya diparkir di teras rumah di Jalan Poros RT 003, Kelurahan Baru Teritip, telah hilang.
Korban kemudian meminta bantuan saksi untuk mencari kendaraan tersebut. Upaya pencarian membuahkan hasil pada siang hari setelah sepeda motor ditemukan di kawasan Jalan Lagan.
Namun, kondisi kendaraan sudah berubah. Sepeda motor tersebut telah dibongkar atau dipreteli dan kemudian disembunyikan di balik semak-semak.
Korban bersama para saksi tidak langsung mengambil kendaraan tersebut. Mereka memilih melakukan pemantauan di sekitar lokasi hingga sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itulah dua pria datang ke lokasi dan diduga hendak mengambil sepeda motor tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Sembilan.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H. bersama tim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah mengambil sepeda motor korban. Sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga datang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion merah-hitam tanpa nomor polisi dan mengamati kendaraan korban yang terparkir di teras rumah.
Setelah situasi dianggap aman, sepeda motor korban diambil dan didorong menuju kawasan Jalan Lagan. Di lokasi tersebut, kendaraan dibongkar kemudian disembunyikan di semak-semak.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara. Setelah alat bukti dinilai cukup, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kedua pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H. selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Opsnal untuk mengamankan kedua tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Yamaha Vega ZR milik korban dalam kondisi telah dipreteli. Polisi juga menyita satu unit Yamaha Vixion warna merah-hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut, serta satu buah BPKB Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BM 4509 HC.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Sungai Sembilan masih melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap perkara tersebut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian, termasuk Call Center 110, agar dapat segera ditindaklanjuti.
