Polisi Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Dumai, Seorang Pria Diamankan

Polisi Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Dumai, Seorang Pria Diamankan

DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Dumai, Riau.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S. untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh orang tua korban.

Peristiwa itu diketahui pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Bintan, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Dumai pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 14.41 WIB oleh orang tua korban.

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, orang tua korban mengetahui anaknya berada di sebuah wisma di Kota Dumai bersama seorang laki-laki. Polisi bersama pihak keluarga kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban untuk mendapatkan penanganan serta pemeriksaan medis sesuai prosedur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh S. Selanjutnya, pria tersebut diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, pakaian korban, serta satu unit telepon seluler.

Saat ini, S. masih diamankan di Polres Dumai. Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Dumai mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian, termasuk Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Catatan: Identitas korban anak tidak dicantumkan untuk melindungi privasi dan kepentingan terbaik anak.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index