BENGKALIS, RadarLentera.com - Tim Opsnal Polsek Pinggir menggagalkan dugaan transaksi narkotika di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial H (28) diamankan petugas di sebuah warung kelapa muda di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 23.23 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Semunai. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan metode undercover buy.
“Dari hasil penyelidikan dan tindakan undercover buy, petugas berhasil mengamankan H beserta satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,20 gram,” ujar Agung.
Selain paket tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Samsung yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R. Polisi menyebut R telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pematang Pudu, Duri. Namun, R belum berhasil ditemukan dan keberadaannya masih dalam penyelidikan.
H juga menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Saat ini, H bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Dalam perkara tersebut, H disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Pinggir menegaskan, pihaknya bersama jajaran Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen mendukung program P4GN.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
