DUMAI, RadarLentera.com - Peredaran narkotika jenis pil ekstasi kembali terbongkar di Kota Dumai. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial R.R.T. dari sebuah kamar kos di Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 15 butir pil yang diduga ekstasi berwarna kuning dengan logo Heineken, dengan berat kotor sekitar 7,37 gram.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Dumai pada Sabtu (22/8). Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan perkara sebelumnya kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan terhadap R.R.T.
Penyelidikan berujung pada sebuah kamar kos di Kelurahan Ratu Sima. Pada Minggu (23/8) sekitar pukul 00.05 WIB, tim mengetahui keberadaan R.R.T. di lokasi tersebut.
Lima menit kemudian, sekitar pukul 00.10 WIB, petugas mendatangi kamar kos dan mengamankan yang bersangkutan.
Dalam pemeriksaan awal, R.R.T. disebut mengakui pernah memberikan narkotika jenis pil ekstasi kepada seseorang untuk dijual.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Polisi menemukan dua paket berisi 15 butir pil yang diduga ekstasi di dalam kotak plastik warna hijau yang ditutup menggunakan busa.
Tak hanya pil, polisi turut mengamankan uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika serta satu unit handphone Redmi warna cream yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Seluruh barang bukti dan R.R.T. selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine terhadap R.R.T. menunjukkan positif Methamphetamine, sementara Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol dinyatakan negatif.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana yang berlaku sebagaimana tercantum dalam rilis resmi Polres Dumai.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.
