Kolaborasi Polsek Bukit Kapur dan Satnarkoba Polres Dumai Berhasil Menangkap Rambo di Tengah Perkebunan, 2 Kg Sabu dan 4 Kg Ganja Diamankan

Kolaborasi Polsek Bukit Kapur dan Satnarkoba Polres Dumai Berhasil Menangkap Rambo di Tengah Perkebunan, 2 Kg Sabu dan 4 Kg Ganja Diamankan

DUMAI, RadarLentera.com - Sebuah pondok di kawasan perkebunan sawit Jalan Akasia, RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, menjadi sasaran penggerebekan aparat kepolisian, Sabtu (22/8/2026) sore.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwanto bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai serta personel Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si.

Dalam penindakan sekitar pukul 16.00 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial WM alias Rambo (36). Dari lokasi, petugas menemukan narkotika dan psikotropika dalam jumlah cukup besar.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 50 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram, 96,5 butir diduga pil ekstasi berbagai merek, dua bungkus serbuk diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram, 132 butir diduga Happy Five, serta dua paket diduga ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada pertengahan Agustus 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di kawasan perkebunan sawit Jalan Akasia.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak ke lokasi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. memimpin langsung penindakan bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai. Dalam operasi tersebut, personel Polsek Bukit Kapur turut terlibat di bawah pimpinan Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si.

Petugas kemudian mengamankan Wahyu Marfariza alias Rambo dan melakukan penggeledahan terhadap pondok tersebut.

Puluhan Paket Sabu hingga 4 Kilogram Ganja

Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang yang diduga narkotika dan psikotropika.

Polisi menemukan 50 paket diduga sabu yang terdiri dari paket besar dan kecil dengan berat kotor sekitar 2 kilogram.

Selain itu ditemukan 96,5 butir diduga pil ekstasi dengan berbagai merek, logo dan bentuk, serta dua bungkus serbuk diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram.

Petugas juga menemukan 132 butir diduga Happy Five dan dua paket besar diduga ganja kering dengan berat kotor sekitar 4 kilogram. Salah satu paket ganja disebut ditemukan di atas plafon pondok.

Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan tiga unit timbangan digital, uang tunai Rp4.614.000, plastik klip, satu unit CCTV, dua unit handphone Android merek OPPO, serta sejumlah barang lainnya.

Tersangka Akui Barang Dalam Penguasaannya

Saat barang bukti diperlihatkan, tersangka disebut mengakui bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya.

Wahyu Marfariza alias Rambo kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka diduga berperan dalam aktivitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika dan psikotropika.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga dilaporkan positif Methamphetamine, sedangkan pemeriksaan Amphetamine dan THC dinyatakan negatif.

Empat Jenis Barang Terlarang Disita

Pengungkapan di pondok perkebunan ini menjadi sorotan karena polisi menemukan beberapa jenis barang terlarang sekaligus.

Sabu, pil ekstasi, Happy Five dan ganja kering ditemukan dalam satu lokasi dengan total berat kotor mencapai ribuan gram, ditambah puluhan hingga ratusan butir pil.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index