ROKANHULU,RadarLentera.com - Jajaran Polres Rokan Hulu kembali menghentak dengan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 1,03 kilogram sabu dan 246 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga berperan sebagai bandar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. Kasus ini terungkap pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Rokan Hulu melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah keberadaan target dipastikan, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., bergerak melakukan penindakan.
A alias J kemudian diamankan. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 1.030 gram atau 1,03 kilogram serta 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.
Tak hanya narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, yakni tiga pack plastik klip bening, satu tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban putih, tujuh gulung lakban putih, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, A alias J mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, ia juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND, yang disebut berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto menegaskan, jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegasnya.
188 Kasus Diungkap, 233 Tersangka Diamankan
Pengungkapan kasus ini menambah panjang daftar keberhasilan Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika sepanjang 2026.
Terhitung sejak 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah mengungkap 188 kasus narkotika dengan total 233 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 222 tersangka merupakan laki-laki dan 11 tersangka perempuan.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir pil ekstasi.
Berdasarkan klasifikasi perkara, sebanyak 64 kasus merupakan kategori pengedar, sedangkan 124 kasus lainnya masuk kategori perantara atau kurir.
Pengungkapan terbaru di Desa Babussalam dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi menjadi sinyal kuat bahwa jajaran Polres Rohul terus memburu mata rantai peredaran narkotika, termasuk pihak yang diduga berada di balik jaringan distribusinya.
