Polisi Amankan Pemuda 19 Tahun di Bangko Pusako, Empat Paket Diduga Sabu Disita

Polisi Amankan Pemuda 19 Tahun di Bangko Pusako, Empat Paket Diduga Sabu Disita

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sore, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RA alias R (19). Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Royanto Sinurat, S.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud, yakni sebuah kebun milik warga di Dusun Banja Hilir, Kepenghuluan Teluk Bano I, sekitar pukul 17.30 WIB.

Setibanya di lokasi, personel Unit Reskrim mengamankan RA. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan empat paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,77 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit iPhone, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah, serta uang tunai Rp250.000.

Untuk kepentingan pemeriksaan, petugas juga melakukan tes urine terhadap RA. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine.

RA bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mendatangi dan melakukan tindakan pertama di lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan tes urine, melaksanakan gelar perkara hingga melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.

Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap terduga, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bangko Pusako, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika, khususnya di wilayah Kepenghuluan Teluk Bano I.

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index