Polres Bengkalis Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Bantan, Barang Bukti 0,11 Gram Diamankan

Polres Bengkalis Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Bantan, Barang Bukti 0,11 Gram Diamankan

BENGKALIS, RadarLentera.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan mengungkap dugaan peredaran narkotika di Jalan Antara, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 22.40 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS alias L (26), warga Desa Selat Baru.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android, satu kotak rokok dan selembar kertas aluminium.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Antara, Desa Selat Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas kemudian menemukan seorang pria yang berada di dalam sebuah rumah dan diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Pria tersebut diamankan dan diketahui berinisial RS alias L.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu di dalam kotak rokok. Paket tersebut dibungkus menggunakan kertas aluminium dan ditemukan di saku celana RS.

Selain barang tersebut, petugas turut mengamankan telepon genggam Android, kotak rokok dan kertas aluminium sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial W.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman W sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, W tidak berada di rumah.

Petugas tetap melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

RS bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap RS menunjukkan hasil positif methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Dalam perkara ini, RS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujar Tidar.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana dapat menghubungi Call Center Polisi 110.

“Kami mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Jangan sampai masa depan rusak karena narkotika. Mari bersama-sama wujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, RS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index