DUMAI, RadarLentera.com – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran pil ekstasi di Kota Dumai. Dalam operasi yang berlangsung dini hari, aparat Satresnarkoba Polres Dumai mengamankan dua pemuda berusia 18 dan 19 tahun beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial M.I.D.D. alias I (19) dan M.G.R. alias G (18).
Dari penindakan itu, polisi mengamankan tiga butir diduga pil ekstasi bertuliskan “LV”, dua butir diduga pil ekstasi bertuliskan “MARVEL”, serta pecahan yang diduga pil ekstasi dengan berat kotor keseluruhan sekitar 4,31 gram.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada awal Agustus 2026.
Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar KUJIRA PUB & KTV, Jalan Wan Dahlan Ibrahim (Merdeka Lama), Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M. memperoleh informasi bahwa salah seorang yang diduga terkait aktivitas tersebut berada di lokasi.
Petugas kemudian bergerak dan mengamankan M.I.D.D. alias I (19).
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang yang dicari. Namun, berdasarkan keterangan tersangka, pil ekstasi disebut disimpan di dalam sebuah helm putih bertuliskan Evolution yang berada di atas sepeda motor miliknya di depan lokasi tersebut.
Pemeriksaan terhadap helm itu kemudian mengungkap sebuah amplop cokelat. Di dalamnya ditemukan tiga butir diduga pil ekstasi bertuliskan “LV”, masing-masing berwarna merah jambu dan hijau, serta dua butir diduga pil ekstasi bertuliskan “MARVEL” berwarna hijau dan kuning.
Penyelidikan Berlanjut ke Rumah
Pengungkapan tidak berhenti di lokasi pertama.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Pauh Jaya Nomor 11, RT 006, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, polisi kembali menemukan pecahan yang diduga pil ekstasi berwarna hijau.
Sejumlah barang lainnya turut diamankan, yakni satu unit telepon genggam Android merek Realme warna hitam, satu buah helm Evolution warna putih, satu amplop cokelat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil Tes Urine Positif Methamphetamine
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka juga menjalani pemeriksaan urine.
Hasilnya menunjukkan keduanya positif Methamphetamine (Metha), sementara hasil pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahidrokanabinol (THC) dinyatakan negatif.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kedua tersangka diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 untuk ditindaklanjuti kepolisian.
Hingga kini, kedua tersangka telah diamankan dan proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
