Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Sabu di Pekanbaru, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Sabu di Pekanbaru, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

PEKANBARU, radarlentera.com – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, dengan mengamankan dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar beserta barang bukti sabu seberat 11,35 gram bruto.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian didalami Tim Opsnal Satresnarkoba hingga berujung pada penangkapan kedua terduga pelaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan operasi penangkapan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang diduga dilakukan dua orang pria di Jalan SM Amin. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Noki.

Saat hendak diamankan, salah seorang terduga pelaku berinisial I-N (39) sempat berusaha melarikan diri. Namun petugas berhasil melakukan pengejaran sehingga yang bersangkutan dapat diamankan tanpa hambatan lebih lanjut.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan sembilan paket kecil sabu yang diduga dikuasai oleh tersangka S (26). Dari tangan I-N, petugas kembali menyita dua paket sabu ukuran sedang, 28 paket sabu ukuran kecil, serta sebuah kotak rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R-E. Identitas tersebut kini menjadi fokus pengembangan penyidikan dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Selain barang bukti narkotika, penyidik juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum. Polisi menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan yang berlaku, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum.

#Polresta Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index