PEKANBARU, RadarLentera.com - Upaya penataan kawasan publik kembali dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru. Sebanyak 70 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di sepanjang kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Rabu (22/7/2026). Operasi penertiban melibatkan 160 personel gabungan serta dukungan alat berat untuk membongkar lapak-lapak yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik.
Deretan lapak semi permanen yang selama ini memenuhi kawasan Stadion Utama Riau mulai dibongkar dalam operasi penertiban yang digelar Satpol PP Kota Pekanbaru. Mayoritas bangunan berbahan kayu tersebut digunakan pedagang untuk menjual makanan dan minuman.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan sekitar 70 lapak menjadi sasaran penertiban sebagai bagian dari program penataan kawasan stadion agar lebih tertib, bersih, dan memiliki nilai estetika yang lebih baik.
“Hari ini ada sekitar 70 lapak yang kita tertibkan di area stadion supaya kawasan ini menjadi lebih tertib,” ujar Desheriyanto di lokasi kegiatan.
Menurutnya, keberadaan lapak yang terus bertambah dinilai mengganggu penataan kawasan fasilitas olahraga sekaligus memengaruhi wajah kota. Karena itu, langkah penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan pemberian surat peringatan kepada para pedagang.
Desheriyanto menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk tetap berjualan di kawasan tersebut. Namun, pedagang diwajibkan menggunakan lapak yang bersifat bongkar pasang dan tidak meninggalkan bangunan maupun perlengkapan dagangan setelah aktivitas usaha selesai.
“Pedagang tetap boleh berjualan di kawasan ini, tetapi tidak boleh mendirikan lapak permanen atau meninggalkan barang dagangannya. Setelah selesai berjualan, seluruh perlengkapan harus dibawa pulang,” tegasnya.
Untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib, operasi melibatkan sekitar 160 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, unsur TNI, dan Polri. Selain personel, alat berat excavator juga diterjunkan untuk mempercepat proses pembongkaran lapak.
Satpol PP menyebut proses penertiban berlangsung kondusif. Tidak ditemukan perlawanan berarti dari para pedagang karena sebelumnya pemerintah telah memberikan pemberitahuan dan surat peringatan sebagai bagian dari prosedur penegakan aturan.
Penataan kawasan Stadion Utama Riau ini diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang lebih tertib, nyaman, serta tetap memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
