LABUSEL,radarlentera.com — Insiden berdarah mengguncang Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (14/05/2026) petang. Seorang remaja bernama Wahyudi Kurniawan (17) tewas setelah mengalami luka tusuk usai terlibat cekcok yang diduga dipicu persoalan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di halaman rumah warga bernama Muhammad Ridwan alias Glembo. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri yang menyebabkan pendarahan hebat hingga akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di depan rumah salah satu terduga pelaku berinisial ST. Saat itu, keduanya diduga sempat dilempari batu, namun lemparan tersebut tidak mengenai korban.
Korban kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti di depan rumah Ridwan. Sekitar 30 menit kemudian, seorang pria berinisial SY datang bersama anaknya dan menegur korban terkait dugaan komunikasi melalui WhatsApp dengan anak perempuan SY yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Teguran tersebut memicu adu mulut hingga berujung perkelahian antara korban dan ST. Dalam situasi yang memanas, SY diduga ikut terlibat dan menikam korban menggunakan senjata tajam di bagian punggung sebelah kiri.
Warga yang mengetahui kejadian segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Torgamba. Polisi yang menerima informasi langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga identitas para terduga pelaku berhasil diketahui.
“Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga, kedua terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Torgamba sekitar pukul 18.45 WIB,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, jenazah korban sempat dibawa ke Puskesmas Model Cikampak guna pemeriksaan luar sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
