Buron Hampir Tiga Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu Dibekuk Saat Bersembunyi di Rumahnya

Buron Hampir Tiga Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu Dibekuk Saat Bersembunyi di Rumahnya

BENGKALIS, radarlentera.com – Setelah hampir tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang pria berinisial A (48) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran 15 kilogram sabu akhirnya berhasil dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Tersangka ditangkap pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB di kediamannya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja panjang dan komitmen pihak kepolisian dalam memburu para pelaku kejahatan narkotika yang masih berkeliaran.

“Meski telah buron selama bertahun-tahun, kami tidak pernah menghentikan pengejaran. Akhirnya keberadaan tersangka berhasil terdeteksi dan langsung kami amankan,” ujar AKP Tidar.

Tersangka A merupakan DPO dalam perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/119/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 5 Agustus 2023.

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba pada tahun 2023, ketika polisi berhasil menangkap seorang kurir dengan barang bukti 15 bungkus besar sabu seberat sekitar 15 kilogram.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan peran penting tersangka A sebagai fasilitator komunikasi yang menghubungkan seorang pelaku yang masih dalam penyelidikan dengan kurir yang lebih dahulu ditangkap.

“Yang bersangkutan berperan memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Sejak itu namanya masuk dalam DPO dan terus kami lakukan pencarian,” jelas Kasat.

Selama hampir tiga tahun, Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan tersangka. Setelah memperoleh informasi akurat, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan.

Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas jaringan narkotika.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi dalam transaksi sabu tersebut dan mengenal para pelaku yang telah lebih dulu ditangkap.

Tidak hanya itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Tidak ada tempat bagi pengedar dan jaringan narkoba di Kabupaten Bengkalis. Sejauh apa pun mereka bersembunyi, kami akan terus memburu hingga berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index