BENGKALIS, RadarLentera.com – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial RE (47) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Jambon, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan berlangsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Polsek Mandau. Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan RE untuk dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disebut disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Selain 21 paket tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu unit telepon seluler, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp200 ribu.
Mengaku Dapat dari Seseorang Berinisial A
Dalam pemeriksaan awal, RE disebut mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial A.
Menurut keterangan kepolisian, A saat ini masih dalam proses penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kapolsek Mandau menegaskan, kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kapolsek.
Masih Jalani Proses Hukum
Saat ini RE bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan proses hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta pembuktian dalam perkara tersebut.
Polsek Mandau juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
