9 Paket Diduga Sabu Diamankan di Semunai, Pria 52 Tahun Ditangkap Polisi

9 Paket Diduga Sabu Diamankan di Semunai, Pria 52 Tahun Ditangkap Polisi

BENGKALIS, RadarLentera.com - Tim Opsnal Polsek Pinggir mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (52).

IP diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Soya, Desa Semunai, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Semunai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Pinggir dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dicurigai.

Setelah memperoleh informasi dan hasil penyelidikan, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Soya. Penggerebekan dilakukan dan petugas mengamankan IP untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 9 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari 7 paket kecil dan 2 paket sedang dengan total berat sekitar 2,85 gram.

Selain barang tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu unit telepon seluler Android, satu bungkus plastik bening, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, IP disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Barang tersebut, menurut keterangan IP, diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” ujar Kapolsek.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap IP. Hasilnya menunjukkan positif metamfetamin.

Saat ini, IP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan R yang diduga sebagai pemasok.

Dalam perkara tersebut, IP dipersangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian dalam perkara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index