Polisi Selidiki Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bathin Solapan Bengkalis

Polisi Selidiki Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bathin Solapan Bengkalis

BENGKALIS, RadarLentera.com – Kepolisian Resor Bengkalis tengah menyelidiki laporan dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Laporan kemudian diterima pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, kejadian bermula ketika korban yang masih berusia anak sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang.

Saat melintas di Jalan Simpang Puncak, korban diduga dihampiri seorang laki-laki. Dalam laporan tersebut, laki-laki itu diduga berusaha melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Korban disebut berupaya menghalangi tindakan tersebut dengan menggunakan lengannya. Dalam situasi itu, korban kemudian kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motor.

Akibat terjatuh, korban mengalami sejumlah luka pada bagian wajah, kedua tangan, kedua kaki, serta dada.

Sesampainya di rumah, korban ditemukan pihak keluarga dalam kondisi menangis dan mengalami luka. Setelah ditanya mengenai kejadian yang dialaminya, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga.

Pihak keluarga selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Polisi Dalami Laporan

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd., membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, kepolisian telah menerima laporan dan saat ini melakukan serangkaian tindakan penyelidikan serta penyidikan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

“Laporan telah diterima dan saat ini perkara sedang ditindaklanjuti oleh personel kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian serta pihak yang bertanggung jawab,” ujar Juliandi.

Ia menegaskan, perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Penanganan dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip perlindungan terhadap anak.

Dalam laporan tersebut, seorang laki-laki berinisial V disebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memastikan fakta serta rangkaian kejadian.

Identitas Korban Dilindungi

Kepolisian menegaskan identitas korban tidak dipublikasikan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” tambah Juliandi.

Perkara tersebut saat ini ditangani berdasarkan dugaan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHPidana.

Proses hukum masih berjalan. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Imbauan untuk Orang Tua

Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak, terutama ketika anak beraktivitas di luar rumah.

Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Langkah cepat dari keluarga dan masyarakat dinilai penting agar setiap dugaan pelanggaran terhadap anak dapat segera ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index