Polsek Pinggir Amankan Dua Pria dalam Kasus Dugaan Peredaran Narkotika

Polsek Pinggir Amankan Dua Pria dalam Kasus Dugaan Peredaran Narkotika

BENGKALIS, RadarLentera.com – Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kelurahan Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial S (42) dan A (44). Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 0,51 gram.

Penindakan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 22.55 WIB, di Jalan Kolam RT 005/RW 003, Dusun Kayu Kapur, Kelurahan Pinggir.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Informasi yang diterima Tim Opsnal sekitar pukul 18.00 WIB menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Pinggir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Dalam penyelidikan, polisi mengarahkan pemantauan ke salah satu akses jalan di Dusun Kayu Kapur yang dinilai relatif sepi dan jarang dilalui masyarakat.

Saat berada di lokasi, petugas melihat dua laki-laki memasuki kawasan tersebut dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan tindakan pengamanan terhadap keduanya.

Sekitar pukul 22.55 WIB, S dan A diamankan. Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 0,51 gram.

Selain barang tersebut, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam Android merek Oppo dan satu unit sepeda motor Honda Supra X.

Polisi Lakukan Pengembangan ke Mandau

Dalam pemeriksaan awal, kedua pria tersebut disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika itu merupakan milik mereka.

Kepada petugas, keduanya juga memberikan keterangan mengenai sumber barang tersebut. Mereka menyebut barang tersebut diperoleh dari dua orang berinisial A dan K, yang disebut berada di wilayah Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pematang Pudu.

Namun, saat petugas melakukan pencarian, kedua orang yang disebutkan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Hingga kini, keberadaan A dan K masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, S dan A bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan tes urine terhadap kedua pria yang diamankan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan S dan A dinyatakan positif menggunakan methamphetamine.

Penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan tersebut disebut menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir dalam mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan biarkan narkotika merusak generasi muda dan lingkungan kita. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian.”

Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan keamanan dan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Polsek Pinggir memastikan proses hukum terhadap kedua pria tersebut terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index