BENGKALIS, radarlentera.com - Kecepatan respons aparat kembali membuahkan hasil. Berbekal laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan.
Langkah cepat tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang diterima melalui layanan Call Center 110 pada Kamis (18/6/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (26) yang diduga sebagai pengguna narkotika.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu kaca pyrex yang dibungkus tisu putih dan diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkotika.
Untuk memastikan keterlibatan yang bersangkutan, petugas melakukan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memanfaatkan Call Center 110 untuk menyampaikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, MR dipersangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mendukung program P4GN dengan menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam maupun melalui layanan pengaduan yang disediakan Polres Bengkalis. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika diharapkan semakin optimal.
