BENGKALIS, radarlentera.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan transaksi narkotika di kawasan Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial P (40) dan SH (38). Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (10/6/2026) sekitar pukul 21.32 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18, Simpang Puncak, Desa Sebangar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Tidar Laksono.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial P yang berada di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Simpang Puncak. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek ON Bold.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait tindak pidana narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga memperoleh informasi bahwa transaksi tersebut diperantarai oleh tersangka SH.
Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SH di depan rumahnya yang berada di kawasan Simpang Puncak, Desa Sebangar.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus menggencarkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
