Bandar Sabu Rohil–Dumai Tumbang, Polisi Sita Senpi Rakitan dan Rp50 Juta

Bandar Sabu Rohil–Dumai Tumbang, Polisi Sita Senpi Rakitan dan Rp50 Juta

PEKANBARU, radarlentera.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hingga Kota Dumai. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita sabu seberat 24,10 gram, uang tunai Rp50 juta, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tujuh butir amunisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bergerak dan menangkap tersangka SU alias USI (36) di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rohil, Sabtu (9/5/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan dari lokasi penangkapan polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil sabu dengan berat total sekitar 24,10 gram. Polisi juga menyita timbangan digital dan telepon genggam milik tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, SU mengaku mendapatkan sabu dari tersangka SA untuk diedarkan kembali,” ujar Putu, Ahad (10/5/2026).

Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai, Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, aparat turut menyita satu pucuk senjata api rakitan, tujuh butir amunisi, uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS.

Menurut Putu, SA berperan sebagai pemasok sabu kepada SU, sementara A bertindak sebagai perantara transaksi narkotika di antara keduanya.

Hasil interogasi mengungkap SA telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar enam bulan. Ia juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial A yang kini masih diburu polisi.

Selain memburu pemasok utama, aparat juga mendalami asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut berasal dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu seharga Rp700 ribu.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih mengembangkan jaringan tersebut, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis narkotika itu.

 

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index