Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita 2,2 Kilogram Sabu di Selangkangan

Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita 2,2 Kilogram Sabu di Selangkangan

PEKANBARU, RadarLentera.com - Seorang pria berinisial AR ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru setelah kedapatan membawa sekitar 2,2 kilogram sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan tubuhnya. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) yang kemudian mengungkap jaringan penyelundupan narkotika melalui jalur udara.

Pengungkapan bermula saat petugas Avsec Bandara SSK II mencurigai gerak-gerik AR pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan dari hasil penggeledahan awal ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di selangkangan tersangka dan dililit lakban.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dibungkus lakban,” ujar Putu, Minggu (26/7/2026).

Dari pengembangan kasus, AR diketahui telah berada di sekitar Bandara SSK II selama dua pekan dan menginap di sebuah hotel di kawasan tersebut. Di kamar hotel itu, polisi menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Penyidikan kemudian berlanjut setelah AR mengaku masih menyimpan paket lain di area bandara. Polisi menemukan paper bag berisi sabu di meja resepsionis informasi Bandara SSK II Pekanbaru yang diduga dititipkan oleh tersangka.

“Dari paper bag tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu,” kata Putu.

Secara keseluruhan, polisi menyita dua bungkus besar sabu seberat sekitar 2 kilogram dan dua bungkus sedang seberat sekitar 200 gram, sehingga total barang bukti mencapai kurang lebih 2,2 kilogram sabu.

Selain narkotika, turut diamankan satu unit ponsel, timbangan digital, dan KTP milik AR sebagai barang bukti pendukung penyidikan.

Polda Riau menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tidak berhenti pada kurir, kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Putu.

Saat ini, AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterkaitan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index