Bukan Kasus Tangkap Lepas, Ini Keterangan Resmi Polda Riau Terkait Dicopotnya Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru

Bukan Kasus Tangkap Lepas, Ini Keterangan Resmi Polda Riau Terkait Dicopotnya Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru
Infografis

PEKANBARU, Radarlentera.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub Kamaru, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.

Tak hanya itu, dua perwira dan tiga bintara dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga turut dicopot. Saat ini, seluruh personel tersebut telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam menjaga integritas serta menindak tegas setiap pelanggaran di internal kepolisian.

“Ini bukan perkara baru, dan bukan pula praktik tangkap lepas atau adanya pembayaran Rp200 juta sebagaimana isu yang beredar,” tegas Pandra, Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran berawal dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Dalam kasus tersebut, para pelaku diketahui menggunakan liquid vape yang mengandung zat etomidate.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengguna narkotika jenis tersebut seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan dibebaskan tanpa prosedur. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II.

Selain itu, ketentuan rehabilitasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yang mengamanatkan bahwa pengguna narkotika dalam jumlah tertentu wajib menjalani rehabilitasi melalui proses asesmen terpadu.

Asesmen tersebut dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan status pelaku, apakah sebagai pengguna yang membutuhkan rehabilitasi, sekaligus menetapkan lembaga rehabilitasi yang sesuai.

Namun, dalam proses asesmen itulah diduga terjadi penyimpangan. Sejumlah oknum aparat diduga memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang kepada pelaku, dengan iming-iming terbebas dari proses hukum.

Pandra menegaskan, tidak ada mekanisme “bayar untuk bebas” dalam penanganan kasus narkotika. Para pelaku tetap harus menjalani prosedur sesuai ketentuan, yakni rehabilitasi tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.

“Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis etomidate ini memang seharusnya direhabilitasi. Jadi tidak ada istilah dibebaskan karena membayar,” ujarnya.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, Kapolda Riau langsung mengambil langkah cepat dengan mencopot pimpinan satuan beserta sejumlah personel yang terlibat. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di bawah pengawasan Bidang Propam Polda Riau,” tutup Pandra.

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index