ROKANHILIR, radarlentera.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, AA, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan.
Penahanan dilakukan setelah sebelumnya AA sempat tidak ditahan saat penetapan tersangka karena alasan sakit. Kepastian penahanan disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putra, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, SH, MH, serta Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, SH, MH, dalam konferensi pers yang menghadirkan langsung tersangka, Kamis (22/5/2025).
AA yang hingga kini masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Mei 2025, bersama tersangka lain berinisial SJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kajari Rohil menjelaskan, penahanan AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, untuk masa 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi setelah terpenuhinya syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
“Peran tersangka AA adalah sebagai pengguna anggaran pada enam kegiatan pembangunan serta sebagai pelaksana pada dua kegiatan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023,” ujar Kajari.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan delapan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Seluruh kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dengan total nilai anggaran mencapai Rp4.316.651.000.
Proyek tersebut dilaksanakan dengan metode swakelola. Dalam pelaksanaannya, tersangka AA menunjuk tersangka SJ sebagai PPTK pada enam kegiatan pembangunan dan sebagai pelaksana pada dua kegiatan rehabilitasi.
Namun, penyidik menemukan bahwa pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan sesuai ketentuan. Sejumlah perbuatan melawan hukum terungkap, baik secara formil maupun materiil, di antaranya penggelembungan harga pembelian material, penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai aturan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90,” tegas Kajari.
Atas perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai dilakukan penahanan, tersangka AA dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

