Eks Dirut PT SPRH Resmi Tersangka Kasus Korupsi Dana PI Rp551 Miliar

Eks Dirut PT SPRH Resmi Tersangka Kasus Korupsi Dana PI Rp551 Miliar

PEKANBARU, radarlentera.com -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023–2024.

Rahman ditangkap tim Pidana Khusus Kejati Riau bersama Kejaksaan Negeri Dumai di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Dumai Timur, Ahad (14/9/2025) sore. Usai dibawa ke Kejati Riau untuk pemeriksaan, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (15/9/2025).

Mengenakan rompi oranye khas tahanan korupsi, Rahman digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru sekitar pukul 18.45 WIB. Ia memilih bungkam saat ditanya wartawan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Plt Kajati Riau,” ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Marlambson Carel Williams.

Menurut Carel, Rahman sebelumnya kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan dinas luar kota. Meski begitu, penyidik menilai tidak ada indikasi ia akan kabur.

Kasus ini menjerat Rahman dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan korupsi bermula dari pengelolaan dana PI yang diterima PT SPRH senilai lebih dari Rp551 miliar.

Sejak penyidikan dimulai 11 Juni 2025, puluhan saksi telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong, jajaran direksi SPRH, hingga pihak perbankan. Penyidik juga menyita dokumen penting dari hasil penggeledahan di kantor PT SPRH dan kediaman mantan direksi pada 2 Juli 2025.

“Indikasi awal menunjukkan dana PI tidak dikelola sesuai ketentuan hukum dan peruntukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah.

Kini, mata publik tertuju pada langkah Kejati Riau dalam mengungkap aliran dana jumbo yang diduga diselewengkan tersebut.

#Rokanhilir

Index

Berita Lainnya

Index