Satres Narkoba Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Sabu 9,5 Gram di Bangko Pusako

Satres Narkoba Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Sabu 9,5 Gram di Bangko Pusako

ROKANHILIR, radarlentera.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 9,5 gram di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di pinggir Jalan Lintas Kubu, KM 06, Dusun Suka Jadi, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, saya perintahkan Kanit II bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial D.S.B.S alias M.D. di teras rumahnya,” ujar AKP M. Sodikin.

Saat akan diamankan, tersangka diduga membuang sebuah dompet ke bawah meja di samping tempat duduknya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dompet warna merah jambu bermotif bunga yang berisi 14 paket kecil diduga sabu.

Tak hanya itu, di garasi samping rumah ditemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan di dalam kotak rokok. Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah, dan petugas menemukan timbangan digital, pipet sekop sabu, mangkok plastik, serta sejumlah plastik klip ukuran kecil yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta tiga unit handphone Android milik tersangka.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan negatif MET dan AMP. Meski demikian, tersangka tetap diproses hukum atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya,” tutup AKP M. Sodikin.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index