Satres Narkoba Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Sabu 6,5 Gram, Dua Tersangka Diamankan

Satres Narkoba Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Sabu 6,5 Gram, Dua Tersangka Diamankan

ROKANHILIR, radarlentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 6,5 gram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, Kamis (12/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/II/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tanggal 12 Februari 2026.

Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan tim pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Bangko Pusako.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya pada pukul 19.00 WIB melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau–Sumut KM 19, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial M.L. alias R.G. (40) dan R.S.P.N. alias R. (25). Keduanya diketahui berdomisili di lokasi penangkapan saat dilakukan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 bungkus plastik klip merah diduga berisi narkotika jenis sabu (berat kotor total 6,5 gram), 2 unit timbangan digital, 1 dompet warna biru, 4 bungkus besar plastik klip merah kosong, 1 plastik asoi warna merah jambu, 11 kaca pirex, 1 alat hisap (bong), 1 sekop/alat penyendok sabu, 2 unit handphone Android (Realme dan Oppo).

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung MET dan AMP.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan/atau Ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hilir.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index