ROKANHILIR, radarlentera.com - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 H, jajaran Polsek Pujud bersama Pemerintah Kecamatan Pujud melaksanakan kegiatan penyampaian dan sosialisasi surat edaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (19/2/2026) sekira pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, serta dihadiri Camat Pujud M. Nasri, S.Sos, Sekcam Pujud Jufri, S.T, para Kanit Polsek Pujud, personel Polsek Pujud dan Bhabinkamtibmas, personel Satpol PP, serta pegawai Kecamatan Pujud.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penyampaian surat imbauan antara lain tempat hiburan/warung milik Saudara Tekno dan Saudara Kumis di Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, serta Rumah Makan Ampera Sumua Janiah di Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama Forkopimda, Kementerian Agama, MUI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta LAMR Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2577 dan Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
“Melalui kegiatan ini, kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib dan kondusif selama Ramadan,” ujar Kapolsek.
Dalam surat edaran tersebut, disampaikan sejumlah poin penting, di antaranya mengajak umat Islam menyambut Ramadan dengan meningkatkan kualitas ibadah, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memperbanyak amal sosial. Masyarakat secara umum juga diminta menjaga keamanan, ketertiban, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Para pengurus masjid dan musholla diimbau memakmurkan tempat ibadah melalui salat berjamaah, tadarus Al-Qur’an, hingga pelaksanaan i’tikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan. Para muballigh juga diminta menyampaikan tausiyah yang bersifat motivatif, menyejukkan, dan menghindari materi dakwah yang menimbulkan perbedaan pendapat yang berpotensi memecah belah.
Selain itu, pemilik usaha tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, klub malam, bar, panti pijat, spa/sauna, arena permainan dan usaha sejenis diwajibkan tutup sepenuhnya selama Ramadan terhitung sejak 16 Februari 2026 hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri, yakni 25 Maret 2026. Pemilik toko, kios dan warung juga dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol selama bulan suci.
Untuk usaha kuliner Muslim tidak diperkenankan melayani makan dan minum di tempat pada siang hari, kecuali layanan dibungkus atau dibawa pulang. Sementara itu, pemilik usaha non-Muslim diwajibkan memasang tirai penutup serta spanduk bertuliskan “Khusus Non Muslim” dan tetap menjaga ketertiban serta menghormati masyarakat yang berpuasa.
Surat edaran juga menegaskan larangan balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, konvoi kendaraan, penggunaan petasan/mercon, serta aktivitas lain yang dapat mengganggu ketentraman umum. Dinas Pendidikan dan pihak sekolah diminta melakukan pengawasan terhadap pelajar agar tidak menggunakan petasan, khususnya saat malam Cap Go Meh yang diperkirakan jatuh pada 3 Maret 2026.
Kapolsek menambahkan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran surat edaran akan dilakukan oleh Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat atau ormas yang menemukan pelanggaran diminta melapor kepada pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan sendiri.
“Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif selama Ramadan, meningkatkan toleransi antarumat beragama, serta memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang telah disepakati bersama,” tegas AKP Boy Setiawan.

