Polda Riau Ungkap Tiga Kasus Kriminal Besar Sekaligus, Sejumlah Pelaku Dibekuk

Polda Riau Ungkap Tiga Kasus Kriminal Besar Sekaligus, Sejumlah Pelaku Dibekuk

PEKANBARU, radarlentera.com - Serangkaian aksi kejahatan yang sempat meresahkan masyarakat Riau akhirnya berhasil diungkap. Dalam waktu hampir bersamaan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membongkar jaringan pembobol minimarket, pelaku penculikan, hingga penjambretan yang beraksi di berbagai wilayah.

Dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (14/10/2025), Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang kian nekat.

Sindikat Pembobol Minimarket Gasak 25 Lokasi

Polisi menangkap dua pelaku utama pembobolan minimarket berinisial AA dan RS, sementara tiga rekannya ES, RA, dan LN masih buron.

“Sindikat ini sudah beraksi sejak April hingga Agustus 2025. Mereka membobol 25 lokasi di berbagai kabupaten/kota di Riau, terdiri dari 16 Indomaret, 6 Alfamart, 2 pangkalan LPG, dan 1 bengkel motor,” ungkap AKBP Rooy Noor yang didampingi Plh Kabid Humas AKBP Samosir.

Dalam setiap aksinya, para pelaku beroperasi pada dini hari antara pukul 03.00–05.00 WIB, dengan mengenakan sebo hitam dan membawa alat potong besi serta linggis. Aksi terakhir mereka terjadi di Jalan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar.

Barang yang digasak mulai dari rokok, gula, hingga perlengkapan toko, kemudian dibawa kabur menggunakan mobil Xpander dan Rush.

Hasil curian dijual kepada tersangka ES yang berperan sebagai penadah. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Bisnis Rokok Ilegal Berujung Penculikan

Tak hanya itu, Ditreskrimum juga berhasil mengungkap kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap Eduard Buulolo (28) di Rest Area Km 64 Tol Dumai - Pekanbaru pada 16 September 2025.

Tiga pelaku, Sudirman Buulolo (SB), M. Tarmizi (MT), dan Aliran Hati Laia (AHL), telah ditangkap. Sementara dua lainnya, Jon (J) dan Samsir Laia (SL), masih dalam pengejaran.

“Motifnya karena sakit hati. Korban belum menyetorkan uang hasil penjualan rokok tanpa cukai senilai Rp560 juta, sehingga para pelaku menculik dan menganiayanya,” terang AKBP Rooy.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah, punggung, dan kaki. Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Penjambretan di Pekanbaru, Pelaku Ditangkap

Dalam kasus lain, polisi juga mengamankan JAS, pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Teropong, Pekanbaru, pada 16 Juli 2025. Sementara rekannya, D, masih dalam pengejaran.

“Pelaku menarik paksa tangan korban hingga terjatuh. Emas hasil jambret dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli jam tangan senilai Rp1,4 juta,” ungkap Rooy.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam kejahatan.

Polisi Tak Beri Ruang untuk Pelaku Kejahatan

AKBP Rooy Noor menegaskan, Polda Riau berkomitmen menekan angka kejahatan konvensional dan terus memburu para pelaku yang masih kabur.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di Riau. Kami akan kejar sampai dapat,” tegasnya.

Rangkaian pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam menjaga rasa aman masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa setiap kejahatan sekecil apa pun pasti berujung pada hukuman.

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index