Modus Surat Rekomendasi Nelayan, Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka Penyelewengan 2.000 Liter BBM Subsidi di Rohil

Modus Surat Rekomendasi Nelayan, Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka Penyelewengan 2.000 Liter BBM Subsidi di Rohil
Ketiga tersangka saat diamankan Polisi. (Poto : Riauaktual.com)

PEKANBARU, radarlentera.com - Tiga pria ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah terlibat dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar dan pertalite di Kabupaten Rokan Hilir. Total 1.992 liter BBM disita dari tangan para tersangka.

Dilansir dari riauaktual.com, Ketiganya yakni Hendra M Yusuf (38), warga Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi, Handrian (43), supervisor SPBU, serta Muhammad Darmawan (40), manajer SPBU. Mereka diduga menjalankan praktik ilegal dengan menggunakan surat rekomendasi nelayan dari Dinas Perikanan sebagai kedok pembelian BBM subsidi.

“Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan kelangkaan BBM subsidi di wilayah Bagan Punak Meranti. Setelah diselidiki, ditemukan tumpukan BBM di gudang milik salah satu tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (7/8/2025).

Dalam operasi yang digelar Selasa (5/8/2025) pukul 17.00 WIB, tim menemukan 50 jeriken berisi 1.470 liter biosolar dan 18 jeriken berisi 522 liter pertalite di gudang milik Hendra di Desa Sungai Nyamuk, Sinaboi.

BBM tersebut dibeli dari SPBU No. 14.289.672 milik BUMD di Jalan Kecamatan Km 4, Bagan Punak Meranti, menggunakan surat rekomendasi resmi untuk nelayan. Namun dalam praktiknya, BBM justru dijual ke masyarakat umum dengan harga yang jauh lebih tinggi, Rp210.000 per jeriken biosolar dan Rp300.000 per jeriken pertalite.

“Modus mereka cukup rapi. Hasil penjualan dikumpulkan mingguan oleh supervisor dan disetorkan ke manajer SPBU untuk dibagi ke karyawan,” jelas Kombes Ade.

Selain ribuan liter BBM, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 unit becak motor, 10 surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, dan 9 surat kuasa pembelian BBM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan serius karena merugikan negara dan masyarakat luas. Kami akan terus membongkar jaringan distribusi ilegal ini hingga ke akarnya,” tegas Kombes Ade.

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index