Pria di Rokan Hilir Ini Setubuhi Dua Anak Kandung Sejak SD dan SMP, Bahkan Pernah Threesome

Pria di Rokan Hilir Ini Setubuhi Dua Anak Kandung Sejak SD dan SMP, Bahkan Pernah Threesome
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah

RadarLentera.com - ROKANHILIR - EP alias Hengki (43) pria kelahiran Payakumbuh Sumatera Barat yang tinggal di Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rokan Hilir ini tega menodai kedua anaknya sejak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama hingga dewasa. Bahkan aksi bejat itu pernah dilakukan secara bersamaan kedua anaknya alias threesome.

Perbuatan asusila sang ayah itu terungkap berkat pengakuan korban kepada suami atau menantu pelaku yang diungkapkan kepada ibu korban.

Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (18/11/2023) menyebutkan peristiwa itu bermula saat suami korban sebut saja S (20) yang sebelum menikahi korban A (19) mendapat pengakuan bahwa korban sudah tidak perawan lagi akibat telah diperkosa ayah kandungnya sejak masih SMP, namun sang suami tetap menikahinya tanpa memandang status.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos MH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban.

Peristiwa itu bermula pada Kamis tanggal 8 Juni 2023 lalu sekira pukul 21.00 WIB, dimana S sebelum menikahi A, memberitahukan kepada pelapor (ibu korban) berinisial E (44) bahwa A telah disetubuhi oleh ayahnya sejak masih duduk di bangku SMP.

A pun mengaku apa yang disampaikan oleh S hingga akhirnya S tetap menikahi A.

"Keduanya menikah pada bulan Juli, memang pada saat itu pelapor tidak berani melaporkan karena takut terhadap tersangka, tersangka suka marah-marah dan main pukul kepada anak-anaknya dan setelah mendapat support dari keluarga, akhirnya pelapor memberanikan diri untuk melaporkan pada 17 November 2023 kemarin," beber Imron.

Korban A kerap diancam dan dipukul serta merasa takut sehingga tidak memberitahukan kepada keluarga, namun pada Rabu (16/11/2023) kekhawatiran pelapor semakin besar sehingga memberitahukan kepada adik terlapor.

Disambut baik dan mendapat dukungan, adik terlapor justru menyuruh pelapor untuk menanyai kakak korban berinisial An (22) apakah perbuatan itu juga dialami putri sulungnya.

An pun mengakui bahwa dia juga pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya seperti yang dialami A bahkan sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan berlanjut hingga tahun 2022 lalu.

Tidak tahan dengan pengakuan kedua anaknya, sang ibu melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah pada Jumat (17/11/2023).

Dihadapan penyidik, An mengaku saat disetubuhi masih berusia 9 tahun (kelas 4 SD) dan berakhir hingga bulan April 2022.

Sedangkan terhadap A, persetubuhan tersebut terjadi pada saat berusia 14 tahun (kelas 2 SMP) dan berlanjut hingga tahun 2022.

Pada saat melakukan perbuatannya itu, ibu korban sedang tidak ada di rumah. Perbuatan itu dilakukan pelaku di ruangan kamar tidur, kamar mandi dan ruangan tamu.

"Aksi itu juga pernah dilakukan tersangka sebanyak 2 kali secara bergantian dalam waktu dan tempat yang sama alias Threesome, semua perbuatannya diawali dengan ancaman kekerasan dan kekerasan terhadap korban," beber Imron.

Setelah menerima laporan dan terpenuhinya 2 alat bukti, Kompol Imron Teheri memerintahkan tim opsnal untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka EP alia Hengki dan membawanya ke Polsek Bagan Sinembah.

"Tersangka sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

#Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index