Polda Riau Bongkar Praktik Curang Oplosan dan Repacking Beras Skala Besar, Rugikan Masyarakat Demi Untung Licik

Polda Riau Bongkar Praktik Curang Oplosan dan Repacking Beras Skala Besar, Rugikan Masyarakat Demi Untung Licik
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat menggelar koprensi pers pengungkapan beras oplosan

PEKANBARU,radarlentera.com -  Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik curang pengoplosan dan pengemasan ulang (repacking) beras berskala besar yang merugikan masyarakat dan mencederai program ketahanan pangan nasional.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (24/7/2025) di sebuah gudang yang berlokasi di kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kota Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk perjuangan moral melindungi masyarakat dari kejahatan pangan.

"Ini bukan hanya soal hukum, ini soal keadilan dan moralitas. Rakyat tak boleh dijadikan korban manipulasi atas kebutuhan pokok demi keuntungan pribadi," tegas Kapolda dalam konferensi pers, Sabtu (26/7/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membeberkan, ada dua modus utama dalam praktik haram ini, yang pertama adalah tersangka berinisial L ini membeli beras kualitas rendah dan beras reject dari jalur tidak resmi. Beras-beras itu kemudian dicampur dan dikemas ulang menggunakan karung SPHP Bulog (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

Meski sudah bukan lagi mitra resmi Bulog akibat pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET), pelaku tetap mendapatkan karung SPHP dari pasar. Beras oplosan ini dijual ke lebih dari 20 minimarket dan toko di Pekanbaru dengan harga hingga Rp13.000/kg, padahal modal produksi hanya Rp6.000–Rp8.000/kg.

Yang kedua, pelaku juga mengemas ulang beras murah menggunakan merek terkenal seperti Fruit, Aira, Family, dan Anak Dara. Beras yang seharusnya bernilai Rp11.000/kg dijual sebagai beras premium dengan harga hingga Rp16.000/kg.

"Konsumen ditipu dua kali, kualitas palsu dan harga tinggi. Modus ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun dan sangat merugikan masyarakat," ujar Kombes Ade.

 Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sekitar 9 ton beras dalam berbagai kemasan. Saat ini penyidik masih menelusuri jaringan distribusi dan sumber karung SPHP ilegal yang digunakan pelaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kapolda Herry menegaskan, Polri akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Negara sudah memberikan subsidi untuk rakyat, tapi justru disalahgunakan oleh oknum rakus. Ini harus dilawan sampai ke akar-akarnya," tandasnya.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih beras, terutama terhadap perbedaan harga dan mutu yang mencurigakan.

"Beras bukan hanya kebutuhan pokok, tapi sumber gizi utama keluarga, terutama anak-anak. Melindungi kualitas pangan adalah bentuk perlindungan terhadap masa depan generasi," tutup Irjen Herry.

#Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index