Polda Riau Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru, Azmi Syahputra Perkenalkan DIMAS QUADRA LEX SYSTEM

Polda Riau Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru, Azmi Syahputra Perkenalkan DIMAS QUADRA LEX SYSTEM

PEKANBARU, RadarLentera.com – Menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, Polda Riau memperkuat pemahaman personel terhadap regulasi baru melalui pendidikan dan edukasi hukum yang menghadirkan akademisi sebagai narasumber. Salah satu materi utama yang disorot adalah metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM yang diperkenalkan Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., untuk membantu aparat memahami keterkaitan hukum pidana materiil, hukum acara pidana, pembuktian, dan pertanggungjawaban pidana secara sistematis.

Kegiatan yang digelar di Aula Mapolda Riau, Senin (26/10/2026), tersebut diinisiasi Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si. Kegiatan diikuti jajaran Polda Riau secara langsung maupun melalui konferensi daring Zoom.

Selain Dr. Azmi Syahputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, kegiatan ini juga menghadirkan Prof. Dian Ekawaty Ismail dari Universitas Gorontalo sebagai narasumber.

Pembahasan berfokus pada pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pemahaman terhadap ketiga regulasi tersebut dinilai penting agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan keadilan.

Wakapolda Riau Tekankan Kesiapan Personel Hadapi Perubahan Hukum

Dalam sambutannya, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu menekankan pentingnya kesiapan seluruh personel Polri dalam beradaptasi dengan perubahan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pembaruan hukum pidana membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pemahaman terhadap ketentuan baru harus diwujudkan dalam praktik kerja sehari-hari, terutama dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Profesionalitas kepolisian tidak hanya diukur dari kecepatan mengungkap perkara, tetapi juga dari ketepatan menentukan dasar hukum, kecermatan mengumpulkan alat bukti, kepatuhan terhadap prosedur, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penguatan kapasitas personel menjadi penting agar penegakan hukum berjalan secara objektif, proporsional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

Azmi Syahputra Perkenalkan DIMAS QUADRA LEX SYSTEM

Dalam pemaparannya, Dr. Azmi Syahputra menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru, KUHAP baru, dan ketentuan penyesuaian pidana merupakan kebutuhan mendasar bagi anggota Polri.

Sebagai salah satu pintu awal dalam sistem peradilan pidana terpadu, kepolisian memiliki peran penting dalam mengidentifikasi peristiwa, menyusun konstruksi perkara, menentukan ketentuan hukum yang relevan, serta mengumpulkan alat bukti untuk mendukung proses penegakan hukum.

Untuk membantu personel memahami keterkaitan berbagai ketentuan tersebut, Azmi memperkenalkan DIMAS QUADRA LEX SYSTEM, sebuah metode pembelajaran yang dirancang untuk memetakan substansi hukum pidana dan hukum acara pidana secara sistematis.

Melalui pendekatan tersebut, peserta diajak menghubungkan peristiwa konkret dengan norma hukum materiil, pembuktian, prosedur penanganan perkara, hingga pertanggungjawaban pidana dalam satu kerangka pemahaman yang terstruktur.

Pendekatan ini menekankan bahwa memahami hukum pidana tidak cukup hanya dengan menghafal pasal, tetapi juga harus mampu menghubungkan fakta, norma, bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban secara tepat.

Dengan pola pikir yang sistematis, aparat diharapkan mampu menilai suatu peristiwa secara objektif dan proporsional sekaligus menghindari kekeliruan dalam menentukan konstruksi hukum.

Azmi juga menekankan pentingnya membaca KUHP baru secara terpadu dengan KUHAP baru dan ketentuan penyesuaian pidana.

KUHP menjadi landasan pengaturan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Sementara itu, KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum, sedangkan ketentuan penyesuaian pidana perlu diperhatikan dalam memastikan penerapan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keterpaduan pemahaman terhadap ketiga instrumen tersebut diharapkan dapat mencegah kekeliruan penerapan hukum, mengurangi potensi disparitas dalam penegakan hukum, serta memperkuat kepastian hukum dan keadilan.

Mitigasi Praperadilan, Penyidik Dituntut Lebih Cermat

Sementara itu, Prof. Dian Ekawaty Ismail menyoroti pentingnya mitigasi risiko praperadilan serta pemahaman terhadap perkembangan ruang lingkup pengujian melalui mekanisme tersebut.

Perubahan hukum acara pidana menuntut penyidik semakin cermat memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi persyaratan prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Praperadilan tidak semestinya hanya dipandang sebagai risiko dalam proses penyidikan. Mekanisme ini merupakan bagian dari kontrol yudisial untuk memastikan kewenangan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai koridor hukum.

Karena itu, mitigasi perlu dilakukan sejak awal melalui ketelitian administrasi penyidikan, pemenuhan hak-hak pihak yang diperiksa, kejelasan dasar hukum setiap tindakan, kecermatan dalam pengelolaan alat bukti, serta kepatuhan terhadap tata cara yang ditetapkan dalam KUHAP.

Kepatuhan terhadap prosedur bukanlah penghambat penegakan hukum. Sebaliknya, prosedur yang dijalankan dengan benar dapat memperkuat legitimasi tindakan penyidik, menjaga kualitas pembuktian, dan meminimalkan potensi sengketa hukum akibat kesalahan prosedural.

Pendidikan Hukum Jadi Upaya Perkuat Profesionalitas Polri

Pendidikan dan edukasi hukum yang diselenggarakan Polda Riau tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi kepolisian dan kalangan akademisi dalam menghadapi dinamika pembaruan hukum pidana nasional.

Pendidikan hukum yang berkelanjutan diperlukan agar perubahan regulasi tidak berhenti pada pemahaman normatif, tetapi juga menjadi kompetensi yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Melalui penguatan pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru, personel Polri diharapkan semakin cermat membedakan dugaan dan fakta, menilai relevansi alat bukti, menentukan dasar hukum secara tepat, serta melaksanakan kewenangan dalam proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan proporsional.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sekaligus menjadi bagian penting dalam membangun budaya belajar di lingkungan kepolisian agar mampu menjawab tantangan perubahan hukum.

Dengan pemahaman hukum yang semakin kuat, penegakan hukum diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjunjung tinggi kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan keadilan.

Upaya tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat profesionalitas Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index