BENGKALIS, RadarLentera.com — Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap orang dan perusakan sejumlah aset perusahaan di kawasan perumahan PT Adei Divisi I, dekat Pos 2, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026) tersebut menyebabkan lima petugas keamanan mengalami luka-luka, sementara kerugian materiil ditaksir mencapai Rp500 juta.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers di Markas Polsek Pinggir, Jumat (9/10/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa tersebut, termasuk peran masing-masing orang yang telah diamankan.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial BS, WS, JAN, dan ES. Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan serta perusakan kendaraan dan barang milik pihak keamanan perusahaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa itu bermula dari ketidakpuasan sejumlah orang terhadap tindakan petugas keamanan yang mengejar seseorang yang dicurigai melakukan pencurian tandan buah sawit.
Situasi kemudian berkembang hingga diduga terjadi pengeroyokan terhadap petugas keamanan. Para petugas selanjutnya menyelamatkan diri ke kawasan perumahan PT Adei Divisi I, tepatnya di sekitar Pos 2.
Namun, sekelompok orang diduga mengejar mereka hingga ke lokasi tersebut dan melakukan penyerangan serta perusakan terhadap sejumlah aset perusahaan.
Akibat kejadian itu, lima petugas keamanan PT Satria Timur Mandiri (PT STRUM) mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, di antaranya kepala, wajah, lengan, dan pergelangan tangan.
Selain korban luka, insiden tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada satu bangunan yang digunakan sebagai mes petugas keamanan, dua unit mobil patroli Toyota Hilux, serta empat unit sepeda motor Honda CRF.
Kerugian yang dialami PT Adei dan PT STRUM akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp500 juta.
Dalam proses penanganan perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan memperjelas keterlibatan masing-masing pihak.
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Polsek Pinggir menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Pinggir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

