BENGKALIS, RadarLentera.com - Polsek Rupat, Polres Bengkalis, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya. Seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial M.F.A. diamankan petugas setelah ditemukan paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pelajar, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Informasi yang disampaikan kepolisian menyebutkan, pengungkapan bermula ketika personel Polsek Rupat melaksanakan KRYD dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di lokasi.
Saat petugas memeriksa dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor, ditemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,38 gram. Paket tersebut ditemukan di dalam tas dan jok sepeda motor.
Dalam kegiatan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor serta satu buah tas kecil yang kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat IPTU Adrianto, S.H., mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, barang yang ditemukan tersebut diakui sebagai milik M.F.A.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, barang tersebut disebut diperoleh di sekitar depan rumahnya dan diduga akan dijual kepada orang lain.
Polsek Rupat kemudian melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Mengingat terduga masih berusia 15 tahun, penanganannya dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
Penyidik juga melakukan penyitaan dan penimbangan barang bukti serta pengujian laboratorium forensik untuk memastikan kandungan barang yang diamankan.
Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Selain penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan, khususnya untuk mencegah anak dan remaja terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110.
Perkara ini masih dalam proses penanganan dan seluruh proses hukum terhadap anak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
