Gerak Cepat Polres Bengkalis, Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Sabu di Bathin Solapan

Gerak Cepat Polres Bengkalis, Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Sabu di Bathin Solapan

BENGKALIS, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas awalnya mengamankan seorang pria berinisial DES (24) di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

Dari penggeledahan terhadap DES, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kaca pyrex yang berisikan diduga sabu serta satu unit telepon seluler.

Dari pemeriksaan awal, DES mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial SE (29). Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang tersebut.

Hasilnya, sekitar pukul 00.05 WIB pada Sabtu (12/9/2026), petugas berhasil mengamankan SE di depan rumahnya di wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan satu unit telepon seluler. Kepada penyidik, SE mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan kedua pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Tidar.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan satu paket diduga sabu seberat sekitar 0,21 gram, satu kaca pyrex yang diduga berisi sabu, serta dua unit telepon seluler dari rangkaian pengungkapan tersebut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap DES dan SE juga menunjukkan keduanya positif methamphetamine.

Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index